Temuan BPK Soal Dana Hibah, Kejati Kepri : Belum Ada Laporan dan Data

TANJUNGPINANG – Kepala Kejati Kepulauan Riau (Kepri) Hari Setiyono melalui Asintel Agustian mengaku pihaknya sedang tidak menangani persoalan penyaluran Dana Hibah di Pemprov Kepri yang berujung pada temuan BPK itu.

Hal itu disebabkan tidak adanya laporan masyarakat atau data terkait bantuan sosial tersebut kepada Kejati Kepri termasuk data temuan BPK.

“Iya belum ada laporan dan data terkait bansos, juga belum ada masuk temuan BPK ke kami,” kata Agustian kepada Sijoritoday.com, Senin (07/06/2021).

Menurut Agustian, BPK biasanya menyerahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika temuannya tidak ditindaklanjuti dan terindikasi adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Saat ini, lanjut Agustian, penanganan perkara yang sedang dilaksanakan Kejati Kepri terkait penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan lahan RRI, di Kilometer 5 atas, Tanjungpinang dan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp7,7 miliar.

Sebelumnya, berbagai macam persoalan berhasil terungkap setelah diketahui rekomendasi Inspektorat dan hasil audit BPK menemukan sejumlah permasalahan.

Masalah itu, mulai dari tidak diverifikasinya berkas proposal, masalah penyaluran dana tidak tepat, dugaan penyalahgunaan dokumen Badan Hukum, realisasi belanja hibah tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan terdapat penerimaan imbalan berupa uang atas pengurusan hibah ormas hingga 19 orang yang menjadi pengurus organisasi, panitia, dan pemenang lomba pada kegiatan yang berbeda.

Hingga Inspektorat meminta menarik kembali pengeluaran belanja hibah di Dispora Kepri sebesar Rp1.920.000.000,00 atas 18 Ormas.

Atas temuan tersebut, Pengamat hukum di Tanjungpinang, Suherman menduga ada pemufakatan jahat antara oknum pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri dengan pihak luar dalam proses pemberian miliaran Rupiah dana hibah.

“Sepertinya kemungkinan yang sangat besar ada pemufakatan jahat antara pihak internal di Pemprov Kepri dengan pihak eksternal dalam mengeluarkan anggaran miliaran Rupiah dengan modus operandi dana hibah yang seolah olah legal secara hukum, dan itu adalah tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud pasal 3 memanfaatkan kewenangan dan memanfaatkan kesempatan untuk korupsi,” katanya, Jum’at (4/6/2021) lalu.

Aktivisi itu juga meminta agar penegak hukum mendalami temuan itu dan menindak tegas oknum pejabat yang terlibat dalam pemberian dana hibah di Dispora Kepri.

“Harapan saya penegak hukum harus masuk dan tindak tegas siapapun oknum pejabat yang korup dan tamak itu, sehingga tidak ada istilah nantinya seperti “het recht hinkt achter de feiten” (hukum itu berjalan tertatih-tatih mengikuti kenyataan),” harapnya. (Red)

Sumber: SIJORITODAY.com