Tanjungpinang – Badan Pemeriksa Keuangan BPK Perwakilan Kepri dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Bintan 2016 mengungkap temuan penarikan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) sebesar Rp 21 miliar lebih oleh 8 perusahaan tambang tanpa berita acara.
Berdasarkan penelusuran dokumen print out rekening koran yang diterima Tim BPK, diketahui adanya penarikan dana DJPL oleh 12 perusahaan minimal sebesar 48 Miliar lebih, penarikan DJPL tersebut dilakukan dari tahun 2010 sampai 2015, dimana dana DJPL tersebut tersimpan di BPR Bintan dan Bank BNI.
Berita acara adalah hasil peninjauan penataan lingkungan/Reklamasi, hasil pelaksanaan reklamasi oleh perusahaan diuji/dinilai terlebih dahulu oleh tim penilaian pelaksanaan pengelolaan lingkungan pertambangan.
Berita Acara tersebut sebagai lampiran persetujuan tertulis dari Bupati. Kemudian setelah mendapatkan persetujuan dari bupati, barulah perusahaan dapat melakukan pencairan DJPL.
Diberitakan sebelumnya, Dana jaminan pengelolaan lingkungan (DJPL) atau dana reklamasi pascatambang dari 44 perusahaan pertambangan di Bintan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Bintan 2016.
Adapun DJPL ini merupakan amanat dari Direktur Jendral Pertambangan Umum nomor 346.K/271/DDJP/1996 tentang Jaminan Reklamasi dikenakan bagi perusahaan pertambangan pada tahap penambangan ataupun operasi produksi. Dan ketentuan tersebut diperbaharui melalui Permen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) nomor 18 tahun 2018.
Berdasarkan data yang diperoleh BATAMTODAY.COM, hasil pemeriksaan dokumen terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dokumen serahterima data dan dokumen ke Provinsi diketahui ada 44 perusahaan yang DJPL atau dana reklamasi pascatambang tidak diketahui keberadaannya. Data ini dari hasil temuan BPK RI Perwakilan Kepri di LHP LKPD Bintan tahun 2016.
Dalam LHP LKPD Kabupaten Bintan tersebut diketahui berdasarkan lampiran surat Direksi PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan, nomor 113/PD-PD BPR Bintan/0317 tanggal 27 Maret 2017 yang ditujukan kepada Bupati Bintan perihal Penyampaian Data Rekening Dana Reklamasi Pasca Tambang yang menyimpan dana DJPL-nya di BPR Bintan hanya ada 17 perusahaan dengan total DJPL sebesar Rp 122 miliar lebih.
Saldo tersebut merupakan akumulasi pokok setoran DJPL setelah ditambah bunga dan dikurangi pajak serta administrasi bank.
Dari laporan data rekening yang disampaikan BPR Bintan tersebut diketahui ada 44 perusahaan lainnya tidak melakukan penyimpanan DJPL di BPR Bintan, sementara ada satu perusahaan yang menyimpan dana DJPL-nya di salah satu Bank BUMN yakni di Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama perusahaan PT APP dengan nama Rekening PT APP QQ Bupati Bintan.
Editor: Yudha
Sumber: BATAMTODAY.COM