Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang, memperpanjang masa jatuh tempo penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Oktober 2024.
“Jatuh tempo sampai 30 September 2024. Tapi kita perpanjang hingga 31 Oktober 2024,” kata kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie kepada hariankepri.com, kemarin. Menurutnya, perpanjangan jatuh tempo itu dilakukan, karena penerima PBB-P2 hingga saat ini masih dibawah 50 persen.