Sosialisasi Tax Amnesty Di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau

tax-amnesty1Sehubungan dengan program Tax Amnesty, maka sosialisasi Tax Amnesty juga dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada 18 Oktober 2016. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepri menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi aparatur sipil negara (ASN). Melalui ajang sosialisasi ini ASN bisa memahami dan mengetahui cara dan hal-hal apa saja yang harus disiapkan apabila mengikuti Tax Amnesty.

Arimi Ekowati selaku pemapar dari perwakilan Kantor Pajak Pratama Batam memaparkan definisi, tujuan dan cara mengikuti Tax Amnesty ini secara detail. Dijelaskannya, Tax Amnesty atau Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

tax-amnestyKebijakan Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antar negara. Kebijakan Amnesti Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi. Masa Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
1. periode I: Mulai tanggal diundangkan s.d 30 September 2016,
2. periode II: Mulai tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016 dan
3. Periode III: Mulai tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017.

http://www.pajak.go.id/amnestipajak