Sosialisasi E-Filing di Kantor BPK Perwakilan Kepulauan Riau

SPTBATAM (17/3) Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015, tanggal 31 Desember 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara melalui e-Filing, maka pada tanggal 17 Maret 2016 BPK Perwakilan Kepulauan Riau mengundang KPP Pratama Batam untuk mengadakan bimbingan teknis terkait e-Filing. Acara dilaksanakan di Auditorium Lt. 5 Kantor BPK Perwakilan Kepulauan Riau dan dihadiri oleh Kepala Perwakilan beserta jajaran pejabat struktural dan para pegawai.

Dalam acara ini, KPP Pratama Batam yang diwakili oleh Sugiyanto dan Agung Fitrianto selaku Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, memberikan bimbingan teknis kepada seluruh pegawai Kantor BPK Perwakilan Kepulauan Riau. Para pegawai tampak antusias saat mengikuti penjelasan dari instruktur dalam mengisi formulir SPT secara online.

e-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau website Penyalur SPT Eletronik. Untuk dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menggunakan e-Filing, wajib Pajak dapat mengunjungi website djponline.pajak.go.id. *vid