Semester Satu PAD Tanjungpinang Capai Rp 40,2 M Bersumber dari Pajak dan Restribusi

PRO PINANG – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Tanjungpinang untuk sektor pajak dan retribusi daerah selama satu semester atau enam bulan pertama tahun 2019 sudah mencapai 47,15 persen atau sebesar Rp 40.266.015.688 dari target Rp 85.310.450.000.

Kabid Penagihan Pemeriksaan dan Pembukuan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang, Rieo Triozal Anugerah Putra mengatakan salah satu PAD sektor pajak dan retribusi terbesar adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disamping Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Saat ini pajak PBB baru mencapai 23,17 persen atau sekitar Rp 2 miliar dari target Rp 10.450.000.000 sebab jatuh tempo pembayaranya selama enam bulan, tepatnya bulan September.

“Kami optimis pada semester dua nanti mencapai target karena untuk PBB masih ada waktu sekitar dua bulan lagi untuk mencapai target dan semester satu ini sektor lainnya sudah mencapai target,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sektor pajak dan retribusi daerah yang dikelola oleh BP2RD ada 11 jenis pajak yang dikelola yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan BPHTB.

“Setiap jenis pajak itu, persen untuk PAD berbeda-beda,” kata Rieo.(cr2)

Sumber: Batampos.co.id