Batam – Delapan pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Riau telah seluruhnya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (unaudited) Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (BPK Kepri). Acara penyerahan yang digelar di Kantor BPK Kepri secara estafet dari tanggal 23 Februari sampai dengan 28 Februari 2023 merupakan tindak lanjut pemda atas amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada Pasal 56 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kemudian dijelaskan pada ayat (3), LKPD tersebut diserahkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dari delapan pemda di Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Bintan menjadi pemda pertama yang menyerahkan Laporan Keuangannya kepada BPK Kepri pada 23 Februari 2023. Menyusul berturut-turut, Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kabupaten Lingga di tanggal 24 Februari, selanjutnya Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kabupaten Natuna di tanggal 27 Februari dan terakhir di tanggal 28 Februari adalah Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kabupaten Karimun dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
LKPD (unaudited) TA 2022 yang diserahkan di dalamnya memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Atas LKPD yang diserahkan ini, selanjutnya BPK Kepri akan melakukan pemeriksaan di lapangan dan nantinya, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, akan menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD untuk kemudian disampaikan kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. (eko)