Batam – Sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kemudian dijelaskan pada ayat (3), LKPD tersebut diserahkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, seluruh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan LKPD-nya kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Penyerahan LKPD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021 tersebut dilakukan secara langsung oleh seluruh kepala daerah di Kepri, kepada Kepala Perwakilan BPK Kepri, Masmudi, pada Senin, 21 Maret 2022, di Auditorium Lantai 5, Gedung BPK Kepri di Jalan Raja Isa, Batam Center, Kota Batam. Kepala Daerah yang hadir adalah Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina, Walikota Tanjungpinang, Rahma, Bupati Karimun, Aunur Rofiq, Bupati Lingga, M. Nizar, Bupati Natuna, Wan Siswandi, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Plt. Bupati Bintan, Roby Kurniawan, dan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad.
Sementara itu, dalam pidato sambutan oleh Kepala Perwakilan BPK Kepri, Masmudi mengapresiasi upaya dan kerja sama seluruh pemda di Kepri yang menyegerakan untuk menyerahkan LKPD TA 2021 kepada BPK Kepri. Atas LKPD yang telah diserahkan, BPK akan melaksanakan pemeriksaan keuangan. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Oleh karena itu, lanjut Masmudi, BPK Kepri juga berkomitmen akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara yaitu menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota paling lambat dua bulan setelah LKPD diserahkan.
Selanjutnya Masmudi berharap bantuan, kerja sama dan komunikasi yang baik dengan seluruh jajaran pemerintah daerah sehingga seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan keuangan atas LKPD TA 2021 dapat berjalan dengan lancar, tanpa kendala yang berarti. Tidak ketinggalan, di akhir pidatonya, Masmudi menyampaikan tentang upaya BPK Kepri untuk membangun reformasi birokrasi di segala lini melalui budaya kerja PASTI.
“Dalam kesempatan yang baik ini, penting juga kami sampaikan bahwa kami, BPK Kepri, berkomitmen untuk melaksanakan reformasi birokrasi pada seluruh tingkatan organisasi. Pelaksanaan reformasi birokrasi ini menjadi komitmen BPK sebagai bagian dari aparatur pemerintah dan pelayanan publik yang diharapkan mampu membentuk karakter aparatur birokrasi secara pribadi maupun kelembagaan, yang pada akhirnya memberikan dampak positif dan dirasakan oleh masyarakat. Komitmen ini kami wujudkan ke dalam sebuah budaya kerja yang PASTI, yaitu: Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Independensi,” demikian pungkas Masmudi menutup pidatonya.
Dengan semangat PASTI ini, BPK Kepri berharap dapat berkembang dan bertransformasi menjadi sebuah organisasi yang lebih modern, lebih adaptif, lebih berintegritas dan lebih mampu melayani kepentingan masyarakat, dalam rangka mengawal visi BPK 2020-2024, yaitu “Menjadi Lembaga Pemeriksa Tepercaya yang Berperan Aktif dalam Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Negara yang Berkualitas dan Bermanfaat untuk Mencapai Tujuan Negara.” (eko)