Sah, APBD Perubahan Kepri Senilai Rp3,6 Triliun

TANJUNGPINANG – APBD Perubahan Pemprov Kepri 2022 disahkan senilai Rp3,6 Triliun. Naik senilai Rp134 Miliar bila dibandingkan APBD Murni 2022 senilai RpRp3,4 Triliun.

Disahkan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Kepri, Pulau Dompak,Tanjungpinang, Jumat (30/9/2022).

Dengan agenda laporan akhir Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran sekaligus persetujuan penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak. Dihadiri Gubernur Kepri H Ansar Ahmad.

Penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Kepri ini dibacakan Wakil Ketua DPRD, Raden Hari Tjahyono.

Ia menuturkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022 tertanggal 15 September 2022 tentang dana insentif daerah.

Untuk penghargaan kinerja tahun berjalan tahun 2022 dan penggunaan sisa dana insentif daerah tahun anggaran 2020.

Sisa dana insentif daerah tambahan tahun anggaran 2020 dan sisa dana insentif daerah tahun anggaran 2021, Provinsi Kepri mendapatkan tambahan pendapatan daerah.

Dana insentif daerah sebesar Rp18.075.754.000 mengalami kenaikan menjadi Rp20.737.479.000 dan kini menjadi Rp38.813.233.000.

Selain itu, kenaikan pendapatan daerah ini, didominasi dari kenaikan pajak daerah.

Dari semula Rp1.150.224.138.161 menjadi Rp1.285.015.654.946. Artinya ada kenaikan senilai Rp134.791.516.785 atau 11,72 persen.

Ditambah dari kenaikan PAD dan lain-lain pendapatan yang sah.

Sebelumnya, proyeksikan PAD yang sah senilai Rp119.125.000.000 menjadi Rp146.592.774.134. Naik senilai Rp27.467.774.134 atau 23,06 persen.

Serta kenaikan dari pendapatan transfer pemerintah pusat dari Rp2.130.568.412.868 menjadi Rp2.187.509.150.654 naik Rp56.940.737.786.

Kenaikan dari dana perimbangan semula Rp2.109.830.933.868 menjadi Rp2.148.695.917.654 naik senilai Rp38.864.983.786 atau 1,84 persen.

Serta kenaikan pada dana insentif daerah dari Rp20.737.479.000 naik senilai Rp18.075.754.000 menjadi Rp38.813.233.000.

Selain itu juga terdapat kenaikan pendapatan hibah senilaj Rp3.990.000 atau 0,32 persen dari Rp1.261.050.000,- menjadi Rp1.265.040.000,-.

Dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2022, juga terdapat adanya penurunan pendapatan dari retribusi daerah turun 85,05 persen atau senilai Rp59.533.058.480.

Dari target awal Rp69.994.479.480- menjadi Rp10.461.421.000 dan pendapatan asli daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan semula Rp9.150.000.000 pada perubahan APBD TA 2022 menjadi Rp2.490.319.871. Mengalami penurunan senilai Rp6.659.680.129 atau 72,78 persen.

H. Ansar Ahmad menyampaikan terima kasih kepada Legislatif yang bersama-sama membahas APBD-P bersama OPD yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.

APBD-P upaya menjawab persoalan kekinian yang dihadapi, harus dimaklumi situasi global ekonomi yang masih membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Penulis: Hairi
Editor: Liza

Sumber: SIJORITODAY.com