Rudi Jelaskan Ranperda APBD Kota Batam dan Nota Keuangan Tahun 2023

Barakata.id, Batam – Wali Kota Batam Muhammad Rudi menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Batam beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023. Hal ini disampaikan dalam agenda rapat paripurna penyampaian dan penjelasan walikota terkait Ranperda tersebut.

Rudi mengucapkan terimakasih kepada DPRD Batam, yang sebelumnya telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara Tahun Anggaran 2023.

“Sehingga dapat disepakati pada tanggal 12 Agustus 2022 yang lalu sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kita melayani masyarakat demi kemajuan pembangunan Kota Batam Tahun Anggaran 2023,” ucap Rudi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyampaian Ranperda APBD disampaikan paling lambat minggu kedua September. Ketentuan tersebut mendasari Pemko Batam menyampaikan Ranperda tersebut.
Ia menyebutkan, Rancangan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Aturan ini mengamanatkan bahwa penyusunan anggaran diprioritaskan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.

Selain itu, juga merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang disusun dalam bentuk program dan kegiatan yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan bermanfaat kepada masyarakat.

“Tentu saja, untuk mendukung prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang mempunyai visi yaitu Terwujudnya Batam sebagai Bandar Dunia Madani yang Berdaya Saing, Maju, Sejahtera, dan Bermartabat,” ungkapnya.

Kemudian, Pemko Batam juga berupaya untuk mengalokasikan anggaran belanja wajib sesuai kemampuan keuangan daerah. Seperti, urusan pendidikan minimal sebesar 20 persen, urusan kesehatan minimal sebesar 10 persen. Lalu, kewajiban mengalokasikan belanja pegawai daerah diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer Keuangan Daerah paling tinggi 30 persen.

Hal lain yakni, anggaran infrastruktur pelayanan publik menuju ke minimal sebesar 40 persen dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan atau transfer ke daerah yang harus disesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik paling lama 5 tahun sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diundangkan.

“Anggaran Peningkatan Kapasitas SDM sekurang-kurangnya 0,16 persen. Dan, anggaran penguatan APIP sebesar 0,50 persen dari total belanja daerah,” imbuhnya.

Ia memaparkan, Pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp3.262.659.354.505,00. Adapun rencana pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 dapat dirinci diantaranya, Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp1.658.011.102.958,00.

Lalu, penerimaan Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp1.597.143.336.033,00. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah direncanakan sebesar Rp7.504.915.514,00.

Sementara itu, Belanja Daerah sebesar Rp3.345.279.354.505,00. Terdiri dari, belanja operasi sebesar Rp2.604.280.547.544,00. Kemudian belanja modal sebesar Rp662.806.889.788,00. Lalu, belanja tidak terduga sebesar Rp78.191.917.173,00.

Sedangkan terkait, rencana penerimaan pembiayaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp82.620.000.000,00.

“Demikian penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Batam beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 untuk penjelasan secara rinci dapat dilihat dalam buku Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 dan buku Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2023,” papar Rudi.

Sumber: barakata.id