Anambas – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) Anambas membatasi proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II paling lambat Agustus mendatang.
Sampai saat ini dari 52 desa yang ada, sudah 30 desa di Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah mencairkan Dana Desa (dari APBN) tahap II dan 20 desa yang sudah mencairkan ADD.
Kasi Aset dan Keuangan Desa Dinsos P3APMD Raja Benny menjelaskan, total pagu anggaran untuk DD Rp 43,4 miliar. Dari jumlah tersebut 40 persennya sudah dicairkan atau sebesar Rp 17,3 miliar. Sementara itu total ADD sebesar Rp 55,1 miliar. Dari jumlah tersebut sampai saat ini sudah dicairkan 25 persen atau sekitar Rp 13,3 miliar.
“Hingga saat ini, sudah 30 desa yang mencairkan DD dan 20 desa yang mencairkan ADD,” ujarnya, Kamis (12/7).
Benny mengakui saat ini proses pengajuan DD dan ADD tidak ada kendala di tingkat desa. Pasalnya, setiap pengajuan pencairan sudah menggunakan aplikasi sistem keuangan desa (siskeudes) yang sudah diwajibkan. Aparatur desa hanya mengentri data ke aplikasi siskeudes, kemudian tinggal dicetak.
”Selama penggunaan siskeudes, tidak ada lagi aparatur desa mengeluh terkait pencairan dana desa. Dan syarat pencairan DD maupun ADD harus melalui siskeudes,” ung-kapnya.
Benny menerangkan, setiap pencairan DD maupun ADD, aparatur desa harus melampirkan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2017, realisasi penggunaan DD dan ADD tahap I, serta melampirkan bukti pembayaran pajak. “Syarat pencairan ini berubah sejak tahun 2018,” jelasnya.
Menurutnya, setiap desa harus tertib administrasi untuk mempertahankan predikat terbaik ketiga di Provinsi Kepri dalam hal penyaluran DD maupun ADD. “Ini suatu kebanggaan bagi daerah, karena Anambas posisi tiga terbaik se-Provinsi Kepri,” tandasnya. (sya)
Sumber: batampos.co.id