Rencana Strategis BPK RI (Renstra) 2011-2015 disusun dengan memberikan titik berat pada pemenuhan harapan dan kebutuhan pemangku kepentingan, penyempurnaan proses bisnis utama, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kompetensi SDM.Berdasarkan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No. 3/K/I-XIII.2/5/2011 Tentang Perubahan atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan No. 7/K/I-XIII/12/2010 Tentang Rencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2011 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2015 tanggal 19 Mei 2011, Renstra BPK RI 2011 – 2015 mulai diberlakukan.
Renstra 2011-2015 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para pelaksana BPK dalam melakukan tugasnya melalui kerja sama dan komunikasi yang efektif dari seluruh pemangku kepentingan BPK.
Adapun misi Renstra BPK RI 2011 – 2015 adalah menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang kredibel dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
Sedangkan visi Renstra BPK RI 2011 – 2015 ialah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, memberikan pendapat untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan berperan aktif dalam menemukan dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara.
Melalui pelaksanaan misinya, BPK berupaya untuk mencapai tujuan-tujuan strategis sebagai berikut:
- Mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
- Mewujudkan pemeriksaan yang bermutu untuk menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan; dan
- Mewujudkan birokrasi yang modern di BPK.
Sebagai bentuk penjabaran tujuan strategis, BPK menetapkan sepuluh sasaran strategis sebagai berikut:
- Meningkatkan Efektivitas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Memenuhi Harapan Pemangku Kepentingan;
- Meningkatkan Fungsi Manajemen Pemeriksaan;
- Meningkatkan Mutu Pemberian Pendapat dan Pertimbangan;
- Meningkatkan Percepatan Penetapan Tuntutan Perbendaharaan dan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara;
- Meningkatkan Efektivitas Penerapan Sistem Pemerolehan Keyakinan Mutu;
- Pemenuhan dan Harmonisasi Peraturan di Bidang Pemeriksaan Keuangan Negara;
- Meningkatkan Mutu Kelembagaan dan Ketatalaksanaan;
- Meningkatkan Kompetensi SDM dan Dukungan Manajemen;
- Meningkatkan Pemenuhan Standar dan Mutu Sarana dan Prasarana;
- Meningkatkan Pemanfaatan Anggaran.