Anambas – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar 2 Rapat Paripurna pada Jumat (30/8/2019) lalu dengan agenda Penandatangan MOU KUA-PPAS tahun anggaran 2020 dan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Kepala Daerah terhadap Ranperda APBD-Perubahan 2019.
Rapat dipimpin Imran dan didampingi Syamsil Umri dan Amat Yani, dimulai dengan penandatanganan MOU KUA-PPAS tahun 2020.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Anambas, Imran membacakan, KUA-PPAS tahun 2020 yang diusulkan Kepala Daerah yaitu sebesar Rp 968 miliar. “Ini adalah asumsi sementara yang diusulkan oleh eksekutif. Bilamana ada perubahan angka yang disertai dengan alasan yang mendasar, kami harap teman-teman semua dapat memahaminya,” kata Imran.
Kemudian dilanjutkan dengan Penandatangan MOU KUA-PPAS antara Bupati dan unsur pimpinan DPRD.
Usai pihak eksekutif menyerahkan KUA-PPAS tahun 2020, Rapat Paripurna itu dilanjutkan dengan agenda Persetujuan Bersama antara DPRD dan Kepala Daerah terhadap Ranperda APBD-Perubahan 2019. Acara itu dimulai dengan ucapan terima kasih dari Ketua DPRD kepada Anggota DPRD baik lintas komisi maupun fraksi yang telah melakukan pembahasan dengan efektif dan efisien.
“Terima kasih kami ucapkan kepada lintas komisi maupun fraksi yang telah melakukan pembahasan dengan maksimal. Dan saya akan menanyakan secara lisan, apakah kita semua setuju terhadap Ranperda APBD-Perubahan ini?” tanya Imran, yang dijawab anggota DPRD dengan ucapan setuju, sehingga dilanjutkan dengan penandatanganan Ranperda APBD-Perubahan tahun 2019 dan dilanjutkan dengan penyerahan Draft Ranperda dari unsur pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris juga menyampaikan, terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD yang telah meluangkan waktu untuk melakukan pembahasan Ranperda APBD-Perubahan 2019 dengan efisien dan efektif. “Saya rasa pembahasan ini dilakukan dari pagi hingga malam, tentu ini sangat menguras waktu dan pikiran. Maka dari itu saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD. Artinya Ranperda ini telah rampung di tingkat I, maka akan dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat II (Pemprov Kepri) untuk dievaluasi,” kata Abdul Haris.
Sumber: Batamtoday.com