PENDAHULUAN
Dalam rangka mendorong pembangunan daerah, peran Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha
yang belum diminati usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik,
penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan
menengah. BUMD tertentu juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang
bagi penerimaan daerah, baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil
privatisasi.
BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh daerah, dan didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi
perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi
pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah
yang bersangkutan, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.