Batam – Setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada akhir 2021 yang lalu, 34 CPNS BPK RI yang ditempatkan di BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (BPK Kepri) selanjutnya menjalani berbagai tahapan pendidikan dan pelatihan sebagai calon PNS sebelum dinyatakan lulus dan dapat diangkat sebagai PNS. Selain itu, persyaratan akhir untuk dapat diangkat sebagai PNS, berdasarkan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setiap calon PNS wajib mengucapkan sumpah/janji yang dilakukan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Mengingat hal tersebut, pada Kamis, 23 Februari 2023, Kepala Perwakilan BPK Kepri, Jariyatna, mengambil sumpah/janji ke-34 CPNS tersebut untuk dapat diangkat sebagai PNS di lingkungan BPK Kepri. Dari 34 orang yang diangkat, 32 PNS diantaranya merupakan calon Pejabat Fungsional Pemeriksa, 1 orang calon Pejabat Fungsional Pranata Komputer dan 1 orang calon Pelaksana. Acara yang dilaksanakan di Auditorium Lt.5 Gedung Kantor BPK Kepri tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh para pejabat struktural dan fungsional, serta para staf di lingkungan BPK Kepri.
Dalam pidato sambutannya, Jariyatna mengucapkan selamat kepada para PNS yang baru diangkat. Selain itu, Jariyatna juga berpesan agar para PNS dapat konsekuen terhadap sumpah/janji yang telah diucapkan karna sesungguhnya hal itu disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, para PNS harus bersungguh-sungguh dalam bekerja, senantiasa menjunjung tinggi moral dan etika sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara serta berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memberikan manfaat sekaligus menjadi contoh teladan bagi lingkungan sekitarnya, dimanapun berada. (eko)