Tanjungpinang – Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2017 resmi disahkan oleh DPRD Kepri sebesar Rp 3,496 Triliun dalam Sidang Paripurna dengan agenda Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepri Terhadap Hasil Pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD T.A 2017, Sekaligus Persetujuan Bersama Untuk Disahkan Menjadi Peraturan Daerah, bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, Istana Kota Piring, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis, (28/09/2017).
Pengesahan ini berdasarkan surat Keputusan Nomor 30 Tahun 2017 tentang persetujuan penetapan Ranperda perubahan APBD Tahun 2017 menjadi Perda, yang mana Perubahan APBD Tahun 2017 sebesar Rp 3.496 Triliun ditandai dengan penandatanganan nota Dokumen oleh Ketua DPRD, Jumaga Nadeak dan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Dalam sambutannya, Nurdin, mengatakan, bahwa proses Perubahan dalam anggaran merupakan bahan dari formulasi kebijakan, yang mana salah satunya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal. Langkah dan kebijakan yang diambil, telah dilandasi secara hukum, yang intinya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Dengan ini, seluruh OPD agar dapat lebih meningkatkan kinerjanya, terutama dalam mempercepat pembangunan fisik, yang juga nantinya akan menstimulus pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Nurdin.
Nurdin, juga berterimakasih kepada jajaran DPRD khususnya Tim Badan Anggaran yang sudah ditunjuk bersama segenap OPD terkait, dalam menyelesaikan berbagai tahapan dalam mencapai pengesahan Ranperda tersebut menjadi Perda.
“Terimakasih atas terbangunnya kesepahaman antara kita tentang satu suaranya, sehingga Ranperda Perubahan Anggaran dapat ditetapkan,” sambung Nurdin.
Dalam rinciannya, Hotman Hutapea, selaku perwakilan Tim Banggar dalam laporannya mengatakan, bahwa estimasi pendapatan pada perubahan APBD 2017 mengalami kenaikan target sebesar 235 Miliar atau 7.53 persen dari APBD murni, dan estimasi belanja mengalami kenaikan sebesar Rp 153 Miliar atau 4.03 persen dari APBD murni.
“Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, akhirnya dapat kita sepakati Perubahan ABPD Tahun 2017 ini,” ujar Hotman.
Setelah dilakukan penandatangan Surat Keputusan, selanjutnya berkas akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dievaluasi.
Hadir pada kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD Kepri, Husnizar Hood, 30 orang Anggota DPRD Kepri, Perwakilan FKPD dan OPD, serta kalangan pers. (Budi Arifin)
Sumber: Metrobatam.com