PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN KABUPATEN

PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN KABUPATEN

1. BIDANG PENDIDIKAN

2. BIDANG KESEHATAN

3. BIDANG PEKERJAAN UMUM

4. BIDANG PERUMAHAN

5. BIDANG PENATAAN RUANG

6. BIDANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN

7. BIDANG PERHUBUNGAN

8. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP \

9. BIDANG PERTANAHAN

10. BIDANG KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

11. BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

12. BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA

13. BIDANG SOSIAL

14. NAKERTRANS

15. KOPERASI_DAN_UKM

16. BIDANG Penanaman Modal

17. BIDANG KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

18. BIDANG PEMUDA DAN OR

19. BIDANG KESBANGPOL

20. BIDANG OTDA, PUM, AKD, Perangkat Daerah, Kepeg&Sandi

21. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

22. BIDANG STATISTIK

23. BIDANG KEARSIPAN

24. BIDANG PERPUSTAKAAN

25. BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

26.BIDANG PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN

27. BIDANG KEHUTANAN 040806

28. BIDANG ESDM

29. BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

30. BIDANG PERDAGANGAN

31.BIDANG PERINDUSTRIAN