Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Untuk mengajukan permohonan informasi atau menyampaikan pengaduan silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik tombol Daftar, atau jika sudah terdaftar, dapat langsung menuju ke halaman Login.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN RIAU NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT (PD.BPR) BINTAN