Pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2009, Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2008 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri di Gedung DPRD Provinsi Kepri di Tanjungpinang.
Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri Tahun 2008 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini yang diberikan tersebut sama dengan Opini LHP dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Pengecualian dalam opini Tahun 2008 adalah (1) Realisasi Belanja Perjalanan Dinas untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp11.946.758.500,00. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya karena dipertanggungjawabkan secara lumpsum, (2) Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri tidak dapat menyajikan nilai Investasi Jangka Panjang pada PDAM Tirta Pulai, nilai ekuitas PDAM Tirta Pulai bersaldo Negatif, yaitu sebesar (Rp34.147.749.042,00). Sedangkan Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2008 tanggal 12 Agustus 2008 tentang Pendirian PDAM Tirta Pulai tidak menyebutkan nilai investasi Pemerintah Provinsi Kepri.
Selain LHP atas Laporan Keuangan tersebut, BPK juga menyampaikan tiga laporan lain yaitu: (1) LHP Pengendalian Intern; (2) LHP Kepatuhan; dan (3) Laporan atas Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah. BPK mengajak seluruh masyarakat dan komunitas akuntabilitas untuk membaca, menilai ,dan mengawasi tindak lanjut atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2008 yang akan dimuat pada website BPK (www.bpk.go.id) terkait kualitas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.