Pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2009, Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di Batam menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2008 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Opini atas LKP Kabupaten Bintan TA 2008 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini yang diberikan tersebut sama dengan opini LHP Tahun 2007. Pengecualian dalam opini Tahun 2008 adalah Dalam Laporan Keuangan TA 2008, Pemerintah Kabupaten Bintan mengeluarkan Aset Tetap senilai Rp68.087.676.798,00 dari Neraca Pemerintah Kabupaten Bintan per 31 Desember 2008. Aset Tetap tersebut saat ini dikuasai dan dimanfaatkan oleh Kabupaten dan Kota Pemekaran yang terdiri dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Lingga. Penyerahan Aset Tetap tersebut kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota Pemekaran belum bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan karena belum ada persetujuan dari DPRD Kabupaten Bintan.
Selain LHP atas Laporan Keuangan tersebut, BPK juga menyampaikan tiga laporan lain yaitu: (1) LHP Pengendalian Intern, mengungkap 6 (enam) temuan; (2) LHP Kepatuhan, mengungkap 10 (sepuluh) temuan; dan (3) Laporan atas Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah yang mengungkap Nilai Kerugian Daerah sebesar Rp2.358.048.375,78 namun baru diselesaikan dan atau disetor sebesar Rp987.580.497,00 sehingga sisa Kerugian Daerah yang belum disetor sebesar Rp1.370.467.896,78.