Batam – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Isman Rudy menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester II Tahun 2016 di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepri di Batam (16/12). Pada Semester II tahun 2016 BPK Perwakilan Provinsi Kepri telah melakukan tiga pemeriksaan kinerja tematik pada tujuh entitas dan tiga Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada tiga entitas di Provinsi Kepri.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Semester II tahun 2016 terdiri atas ;
- Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2014 sampai dengan 2016 pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
- Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2014 sampai dengan 2016 Pada Pemerintah Kota Batam
- Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2014 sampai dengan 2016 Pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
- Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Pembinaan BUMD TA 2011 s.d. 2016 Pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
- Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Pembinaan BUMD Tahun Anggaran 2011 sampai dengan 2016 Pada Pemerintah Kota Tanjungpinang
- Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah Dalam Pembinaan BUMD Tahun Anggaran 2011 sampai dengan 2016 Pada Pemerintah Kabupaten Bintan
- Kinerja atas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Pemerintah Kabupaten Karimun dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2015 s.d. Semester I Tahun 2016
- Pemeriksaan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2015 & 2016 Pada Pemerintah Kota Batam
- Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2014, 2015, dan 2016 Pada Kabupaten Lingga
- Pemeriksaan atas Kegiatan Operasional Tahun Anggaran 2015 dan 2016 pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Natuna
Acara Penyerahan LHP dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, Bupati dan Walikota, Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota serta pejabat di lingkungan Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam sambutannya Isman Rudy menegaskan bahwa penyerahan LHP ini merupakan hal yang sudah diamanatkan oleh Undang-undang yakni pasal 23E UUD 1945 dan UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan kepada setiap pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam laporan hasil pemeriksaan. Isman Rudy menghimbau agar pejabat segera memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Sementara itu, dalam sambutannya, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mengatakan, lewat hasil Pemeriksaan BPK pihaknya terus melakukan perbaikan dan pembinaan terhadap pelaksanaan keuangan. “Ke depan kami juga sedang merencanakan untuk membuat e-planing dan e-budgeting, sehingga APBD di Kepri dapat lebih dipertanggungjawabkan,” kata Nurdin.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak terkait pengelolaan keuangan di Kepri, Pemerintah Daerah memang membutuhkan bantuan dan bimbingan BPK. Terutama dalam merancang dan menggunakan APBD sesuai alokasinya
“DPRD dan Pemprov tentunya akan mengikuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK,” kata Jumaga.*