PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KINERJA ATAS EFEKTIVITAS PENGELOLAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) DALAM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN TA 2019 S.D SEMESTER I 2020 PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA DAN BINTAN

Bertempat di Kantor BPK  Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, pada Senin, 14 Desember 2020, BPK Perwakilan Kepulauan Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan  TA 2019 s.d Semester I 2020 Pemerintah Kabupaten Bintan dan Natuna. Penyerahan dilakukan secara video conference oleh Kepala Perwakilan BPK Kepri, Masmudi. Pemerintah Kabupaten Natuna diwakili oleh Wakil Bupati Natuna beserta jajarannya, sedangkan DPRD Kabupaten Natuna diwakili oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna beserta jajarannya. Pemerintah Kabupaten Bintan diwakili oleh Bupati Bintan beserta jajarannya, sedangkan DPRD Kabupaten Bintan diwakili oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bintan beserta jajarannya, serta  Pejabat Fungsional dan Pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Kepri.

Dalam sambutannya, Masmudi  menyatakan sehubungan dengan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah beserta perubahannya, maka penyerahan LHP Kinerja ini dilaksanakan secara virtual atau online melalui video conference.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan menyampaikan kembali bahwa pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai Efektivitas Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2019 s.d Semester I Tahun Anggaran 2020 . Alasan pemilihan obyek pemeriksaan kinerja SPBE ini karena hasil identifikasi dalam pengembangan SPBE secara nasional ditemukan permasalahan-permasalahan sebagai berikut:

  1. Belum adanya tata kelola SPBE yang terpadu secara nasional;
  2. SPBE belum diterapkan pada penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik secara menyeluruh dan optimal;
  3. Jangkauan infrastruktur TIK ke seluruh wilayah dan ke semua lapisan masyarakat yang belum optimal; dan
  4. Keterbatasan jumlah ASN yang memiliki kompetensi teknis TIK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan antara lain:

Pemerintah Kabupaten Natuna.

  1. Pemerintah Kabupaten Natuna Belum Menyusun Rencana Strategis secara Memadai sebagai Acuan Pengembangan dan Percepatan Penerapan SPBE;
  2. Pemerintah Kabupaten Natuna Belum Memperkuat Regulasi/Kebijakan dalam Rangka Pengembangan dan Percepatan Penerapan SPBE;
  3. Pemerintah Kabupaten Natuna Belum Menyediakan dan Memanfaatkan Pusat Data yang Mendukung Penerapan dan Pengembangan SPBE;
  4. Pemerintah Kabupaten Natuna Belum Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi SPBE Secara Terencana dan Periodik atas Domain Kebijakan, Tata Kelola, dan Layanan SPBE.

 

Pemerintah Kabupaten Bintan.

  1. Pemerintah Kabupaten Bintan Belum Menyusun Rencana dan Anggaran dalam Pengembangan dan Percepatan Penerapan SPBE Secara Memadai;
  2. Pemerintah Kabupaten Bintan Belum Menyediakan Pusat Data yang Mendukung Penerapan dan Pengembangan SPBE;
  3. Pemerintah Kabupaten Bintan Belum Sepenuhnya Merencanakan, Mengembangkan, dan Memanfaatkan Aplikasi untuk Mendukung Penerapan SPBE;
  4. Pemerintah Kabupaten Bintan Belum Sepenuhnya Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi SPBE Secara Terencana, Periodik atas Domain Kebijakan, Tata Kelola, dan Layanan SPBE.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, dimana Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.