PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PADA TAHAP PRABENCANA

Secara geografis Indonesia merupakan negara kepulauan yang terletak pada pertemuan empat lempeng tektonik yaitu Lempeng Indo-Australia, Lempeng Eurasia, Lempeng Pasifik, dan Lempeng Laut Filipina. Pada bagian selatan dan timur Indonesia terdapat sabuk vulkanik (volcanic arc) memanjang dari Pulau Sumatra – Jawa – Nusa Tenggara – Sulawesi, yang sisinya berupa pegunungan vulkanik tua dan dataran rendah yang sebagian didominasi oleh rawa-rawa. Kondisi tersebut sangat berpotensi menimbulkan kerawanan bencana alam seperti letusan gunung api, gempa bumi, tsunami, banjir, dan tanah longsor.

Dalam upaya penanganan bencana yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi, Pemerintah telah mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memberi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraaan penanggulangan bencana, baik bencana tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun tingkat nasional. Selain itu, sebagai tindak lanjut atas Penerbitan UU Nomor 24 Tahun 2007, pada tanggal 28 Februari 2008 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Nomor 24 Tahun 2007 jo. Pasal 1 angka 2 PP No. 21 Tahun 2008 dinyatakan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggal darurat, dan rehabilitasi. 

Melihat dampak bencana yang sangat serius, masif, dan bersifat merugikan baik materil maupun nonmateril, maka diperlukan upaya pencegahan untuk mengurangi dampak yang akan melanda masyarakat yang berpotensi terkena bencana dan untuk meningkatkan kesiapsiagaan baik pemerintah maupun masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana.

Tulisan hukum selengkapnya…