Pengumuman Penggunaan KAP oleh BPK Tahun 2018

Pada tahun 2018, BPK RI merencanakan penggunaan jasa AP/KAP untuk memeriksa Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Proses Pengadaan Jasa KAP untuk dan atas nama BPK tersebut dapat diikuti oleh KAP terdaftar di BPK. Pelaksanaan pengadaan KAP direncanakan akan dilakukan pada November 2017 untuk pemeriksaan LKKL dan pada awal Desember 2017 untuk pemeriksaan LKPD dengan menggunakan e-procurement

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk KAP yang berminat mengikuti pengadaan KAP di BPK, mohon agar segera mendaftarkan diri sebagai pengguna Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Keuangan di seluruh wiayah Indonesia. Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran ke LPSE dapat mengakses alamat https://www.lpse.kemenkeu.go.id/eproc/kontak.

Sumber: bpk.go.id