Anambas – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas pesimis pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terealisasi sesuai target. Pasalnya, sejumlah desa belum membayarkan PBB.
“Target pendapatan itu berkisar Rp500 Juta. Sementara yang terealisasi baru 71,64 persen atau Rp358 juta per 20 Desember 2017. Kami khawatir ini tidak tercapai dengan alasan adanya kesalahan data,” kata Kepala BKD Anambas, Azwandi, Rabu (27/12/2017).
Azwandi menyebutkan, sejumlah desa yang belum membayarkan PBB periode 2017 yakni Desa Langir, Mubur, Tebang, Candi, Payalaman, dan Bukit Padi. Menurutnya kesalahan data tersebut berupa objek pajak yang sudah tidak ada, SPPT ganda, objek pajak merupakan fasilitas umum dan wajib pajak sudah meninggal.
“Untuk mempercepat ini, kami membentuk tim melakukan pendataan ke lapangan. Untuk mengup date data lama. Karena tidak ada laporan dari pihak mayarakat, aparatur desa maupun kecamatan,” jelasnya.
Azwandi juga menyinggung, atas perintah Bupati BKD sudah menghimbau masyarakat membayar pajak melalui spanduk atau baliho yang dipajang setiap desa.
“Selain menghimbau, spanduk dan baliho di desa-desa sebagai sarana mengingatkan dan menyadarkan masyarakat membayar kewajiban seperti pajak. Kalau tidak dibayar, kita akan kenakan denda 1 persen hingga 100 persen setiap bulan,” tegasnya.
Editor: Gokli
Sumber: Batamtoday.com