TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri memberikan relaksasi kepada masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pemutihan yang akan dimulai pada 1 Juli-30 September 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kepri, Reni Yusneli, mengatakan, kebijakan relaksasi berupa diskon pajak kendaraan dan penghapisan denda pajak. Sehingga, mengurangi beban masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Selain itu, kata dia potensial mendorong pemilik kendaraan untuk taat membayar kewajibannya. “Program ini akan dilaksanakan pada bulan Juli hingga September 2021,” kata Reni di Tanjungpinang, Rabu (30/6/2021),
Ia menjelaskan, program tersebut berupa penghapusan biaya administrasi 100 persen, keringanan pokok tunggakan PKB 50 persen serta pembebasan biaya balik nama 100 persen.
“Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri nomor 27 tahun 2021 tersebut ditetapkan 7 Juni 2021,” tuturnya.
Menurut Reni, di Kepri ada sekitar 170 ribu kendaraan yang berpotensi mengikuti program pemutihan pajak tersebut. Sehingga, program ini lebih cepat dan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri.
Selama ini, PAD terbesar di Kepri bersumber dari pajak kendaraan. “Jumlah kendaraan wajib pajak sebanyak 170 ribu, jika semua patuh maka Pemprov akan menerima sekitar Rp49 miliar,” ungkapnya.
Ia berharap, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan baik ini. Khususnya bagi wajib pajak yang nunggak pajak kendaraan bermotornya.
“Bagi masyarakat yang selama ini sudah taat pajak, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” pungkasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan ketika melaksanakan kegiatan pembayaran pajak nantinnya.
“Kepada masyarakat wajib pajak untuk menggunakan dan melaksanakan protokol kesehatan, saat melakukan pembayaran pajak di tempat-tempat yang sudah ditentukan,” ujarnya. (KG/PAN)
Sumber: kepriglobal.com