Pemprov Kepri Alokasikan Dana Rp54 Miliar untuk Gaji Guru Non-PNS

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 mengalokasikan anggaran sebesar Rp54 miliar untuk membayar gaji guru-guru SMAN sederajat yang berstatus non-ASN.

Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Arifin Nasir mengatakan, gaji guru non-ASN terdiri dari Guru Tidak Tetap (PTT) yang sekarang disebut Kategori 1, serta guru yang dibayar dengan menggunakan uang komite atau direkrut oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas.

Gaji yang dibayar selama setahun untuk Guru K1 sebesar Rp19 miliar, sedangkan K2 mencapai Rp34 miliar.

“Guru non-ASN K1 sebanyak 700 orang, sedangkan Guru K2 sebanyak 1.890 orang. Guru K1 sejak awal perekrutannya berstatus sebagai PTT Pemprov Kepri, sedangkan Guru K2 sebelum tahun 2017 ditangani pemerintah kabupaten dan kota,” katanya, belum lama ini, demikian dilansir laman resmi Diskominfo Kerpi (kominfo.kepriprov.go.id).

Arifin menegaskan, Disdik Kepri tidak pernah berniat menahan gaji para Guru K2. Permasalahan yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir bukan disebabkan Disdik Kepri ingin menahan gaji Guru K2, melainkan pembayaran gaji harus sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah guru dilaporkan tidak pernah melaksanakan kewajibannya, mengajar di kelas. Guru yang tidak pernah mengajar di kelas atau tidak pernah masuk kantor tidak mungkin diberi gaji.

Arifin mengatakan, Disdik Kepri tidak mungkin dapat mengawasi seluruh kinerja guru SMAN sederajat yang tersebar pada tujuh kabupaten/kota. Karena itu, ia berharap pihak sekolah dapat melaporkan secara jujur kinerja Guru K1 dan K2 sehingga dapat dievaluasi.

Guru memiliki kewajiban memberi ilmu pengetahuan kepada pelajar. “Gaji ini bersumber dari anggaran negara sehingga harus dipertanggungjawabkan. Tidak mungkin guru yang tidak ngajar diberi gaji,” ujarnya.

Editor: Gokli

Sumber: BATAMTODAY.COM