TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Provinsi Kepri, menegaskan pekerjaan lanjutan Penataan Kawasan Pesisir Gurindam 12, Kota Tanjungpinang batal dikerjakan di tahun anggaran 2021.
Adapun pekerjaan yang batal dilaksanakan yaitu, pengaspalan jalan sekitar 1 km di sekitar jembatan, pembangunan pedestrian (jalur pejalan kaki), dan pembangunan podium di zona 1.
Kepala Dinas PUPRP Kepri, Abu Bakar mengatakan, seluruh pekerjaan tersebut batal dilanjutkan, karena alokasi anggaran sebesar Rp 30 miliar di APBD 2021 untuk merampungkan pekerjaan dikawasan tersebut, dialihkan untuk mendukung pembangunan Jembatan Batam-Bintan (Babin).
“Sekarang, pembangunan Jembatan Babin itu lebih penting. Insya Allah tahun depan baru akan kita lanjutkan,” katanya, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, kemarin.
Anggaran yang dialihkan itu kata Abu, untuk menutupi kekurangan biaya pembebasan lahan di Kelurahan Tanjungpermai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.
Lahan tersebut, nantinya akan digunakan untuk membangun infrastruktur pendukung Jembatan Babin.
“Untuk membebaskan lahan di sana, anggaran yang dibutuhkan Rp 50 miliar, sementara anggaran kita yang ada sebelumnya hanya Rp 20 miliar. Karena itu anggaran lanjutan Gurindam 12 inilah kita alihkan,” jelasnya.
Meskipun begitu, di tahun anggaran 2021 ini, akan ada sejumlah pekerjaan berskala kecil di kawasan itu. Yakni berupa pemasangan bangku serta lampu.
“Anggarannya kita alokasikan di APBD P nanti, sekitar Rp 5 sampai Rp 7 miliar,” tuturnya.
Proyek Penataan Kawasan Pesisir Gurindam 12, merupakan proyek multiyears Pemprov Kepri yang disahkan di APBD 2018 lalu, dengan masa pengerjaan selama selama 2 tahun 3 bulan.(kar)
Sumber: hariankepri.com