TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran, tentang penundaan pelaksanaan kegiatan dan pencairan belanja daerah pada APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2021.
Surat edaran dengan nomor 903/985/4.4.02/2021 tertanggal 12 Juli 2021 tersebut, ditandatangani oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
Dalam surat edaran itu, Rahma menegaskan kepada kepala OPD selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk menunda, atau menghentikan sementara pelaksanaan seluruh kegiatan dan belanja.
Termasuk penundaan proses pengadaan barang dan jasa, sampai batas waktu tertentu serta pekerjaan yang telah terkontrak dan pelaksanaan pekerjaan belum dimulai.
“Kecuali kegiatan yang berkaitan dengan penanganan, pencegahan dan penanggulangan bencana alam, termasuk penanganan Covid-19,” sebut Rahma dalam edaran tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang, Yuswandi membenarkan, bahwa ada sebagian kegiatan yang ditunda.
“Kita (pemko) kan sedang melakukan rasionalisasi dalam rangka penanganan Covid-19. Ada yang kita sesuaikan karena ada perubahan anggaran,” sebutnya, Senin (26/7/2021) saat ditemui di Dompak.
Adapun kegiatan dan pencairan yang ditunda itu, lanjutnya, seperti pembangunan fisik dan yang sejenis lainnya.
“Tapi belanja seperti pembayaran TPP pegawai, gaji honorer baik itu PTT maupun THL tetap dibayarkan,” tukasnya.(zul)
Sumber: hariankepri.com