Wali Kota Rahma, Jumat (10/2/23) menandatangani Surat Kuasa Khusus
(SKK), bersama Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono, di Kantor Kejari Tanjungpinang.
SKK ini terkait penyelesaian aset milik Pemko Tanjungpinang, yang saat ini masih dibawah penguasaan PT Bintan Inti Sukses (BIS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bintan. Adapun aset tersebut adalah, 10 unit rumah toko (ruko) di area Pasar Baru Tanjungpinang”, ucap Wali Kota Tanjungpinang, Rahma usai penandatanganan SKK.