Batam – Pada hari Jumat, 24 Mei 2019, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 (LKPD TA 2018) kepada Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Kabupaten Natuna. Bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, LHP diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan BPK Kepri, Azhar, kepada Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal, serta Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna, Hadi Candra dan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad serta Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2018, BPK Kepri memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Kabupaten Natuna. BPK Kepri menilai Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Kabupaten Natuna pada Tahun Anggaran 2018 yang lalu telah menyajikan secara wajar semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kepala Perwakilan BPK Kepri, Azhar, pada pidato sambutannya. Namun demikian, ditegaskan lebih lanjut oleh Azhar, opini WTP yang diberikan oleh BPK terhadap LKPD pemerintah kabupaten/kota bukan merupakan jaminan tidak adanya kecurangan atau fraud yang ditemukan atau kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan berdasarkan kriteria sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan
Selain itu, Plt. Kepala Perwakilan juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Kabupaten Natuna agar seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK Kepri seperti yang dimuat dalam LHP dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (why)