Pemerintah Kota Batam kembali mengeluarkan program insentif atau keringanan pajak BPHTB berupa potongan harga sebesar 50 persen bagi warga yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program pendaftaran tanah sistematis (PTSL), atau dalam program daerah (Proda) dengan luas maksimal 600 M2.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, pemberian insentif berupa keringanan atau potongan harga sebesar 50 persen diberikan kepada warga Batam yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL BPN Batam, dan Proda Kota Batam.