Pemkab Karimun Targetkan Pendapatan Daerah pada RAPBD-P 2018 Sebesar Rp1,4 Triliun

Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun menyampaikan target pendapatan daerah pada RAPBD-P 2018 sebesar Rp1.457.925.887.430. Hal ini disampaikan langsung Bupati Aunur Rafiq dalam Paripurna bersama DPRD Karimun, Senin (24/9/2018).

Dikatakan Rafiq, target pendapatan daerah pada RAPBD-P 2018 mengalami peningkatan dibanding APBD murni 2018 sebesar Rp1.277.479.207.635. Dalam RAPBD-P tersebut ada beberapa kebijakan pokok yang perlu mendapat perhatian sesuai prioritas plafon APBD yang telah disepakati.

Dimana melakukan penyesuaian terhadap beberapa target pos pendapatan daerah baik PAD, Dana Perimbangan maupun lain lain Pendapatan daerah yang sah. Melakukan penyesuaian terhadap realisasi sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya yang merupakan hasil audit BPK RI.

Penambahan program dan kegiatan baru serta penambahan pagu anggaran untuk belanja yang bersifat strategis, mengikat dan wajib serta untuk pelayanan dasar yang rutin. Dan melakukan revisi pergeseran anggaran perubahan nomenklatur program kegiatan dengan pertimbangan yang memiliki alasan dan dasar yang jelas.

“Karena di dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Kabupaten Karimun, digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana strategis organisasi perangkat daerah dan dijabarkan dalam rencana kerja,” kata Rafiq.

Rafiq mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi prioritas pembangunan di Karimun, seperti percepatan pembangunan infrastruktur khususnya jalan. Sebab, untuk peningkatan akses dan daya saing daerah, peningkatan saran dan prasarana sanitasi guna mengurangi titik banjir, peningkatan aksesibilitas terhadap layanan air bersih bagi masyarakat.

Peningkatan kualitas pelayanan publik termasuk sektor pendidikan dan kesehatan, peningkatan sektor wisata, pertanian guna mendukung ekonomi kerakyatan berbasis kemaritiman.

Menurut Rafiq secara umum postur pendapatan daerah Kabupaten Karimun tahun 2018 mengalami peningkatan terutama dana perimbangan. Dimana penggunaannya sudah ditetapkan oleh peraturan dan petunjuk teknis dari Kementrian lembaga terkait.

Untuk itu target pendapatan daerah pada perubahan anggaran tahun 2018 ditargetkan sebesar Rp1.457.925.887.430, dengan artian terjadi peningkatan target pendapatan pada perubahan APBD tahun anggaran 2018 sebesar 14,13 persen dengan rincian PAD ditargetkan sebesar Rp323.695.895.104, Dana Perimbangan ditargetkan sebesar Rp967.451.210.140, lain lain pendapatan yang sah ditargetkan sebesar Rp166.778.782.186.

Belanja daerah perubahan APBD tahun 2018 sebesar Rp1.550.281.580.844, jika dibandingkan dengan belanja oada APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.452.764.856.245. Dengan peningkatan belanja sebesar 6,71 persen.

Sementara untuk defisit dan pembiayaan dalam rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Karimun diproyeksikan sebesar Rp92.355.693.414, yang selisihnya berasal dari SILPA atas audit BPK perwakilan Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.

Editor: Gokli

Sumber: BATAMTODAY.COM