Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Direktur PT Bintan Inti Sukses (Perseroda) sepakat atas penyerahan aset tetap berupa bangunan 10 pintu ruko di Jalan Gambir, ditandai dengan penandatangan kesepakatan.
Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa PT Bintan Inti Sukses akan menyerahkan lahan beserta bukti kepemilikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang untuk proses pembangunan pasar baru. Dengan adanya aset tersebut akan memudahkan proses pembangunan pasar baru yang dananya bersumber dari pusat.
Sementara itu Plt Direktur PT Bintan Inti Sukses, Hafizar menyampaikan aset 10 ruko ini diserahkan untuk mempermudah proses pembangunan Pasar Baru di Kota Tanjungpinang. Penandatanganan kesepakatan itu ditandatangani oleh Djasman, selaku Kepala BPKAD Kota Tanjungpinang yang juga sebagai Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola dan Hafizar, selaku Plt. Direktur PT, Bintan Inti Sukses.