Pemeriksaan Terhadap Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Per 1 Januari 2015, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tidak lagi menjadi obyek pemeriksaan di BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya kewenangan pemeriksaan terhadap entitas tersebut diambil alih oleh Auditorat Utama Keuangan Negara V BPK RI.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau

Jalan Raja Isa, Batam Center, Batam 29461

Provinsi Kepulauan Riau

Telepon : (0778) 468575 – Ekst: 106/309
Fax : (0778) 468580

Email : humastu.kepri@bpk.go.id atau bpkkepri2017@gmail.com