Pembuatan dan Perpanjangan Passport Kolektif untuk Pegawai di Lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau

Proses pembuatan passport

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam mengadakan kegiatan pembuatan dan perpanjangan passport kolektif untuk pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa 13 Agustus 2019 di Ruang Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Para pegawai yang akan membuat atau memperpanjang passport harus mengisi formulir terlebih dahulu dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembuatan passport sebesar Rp350.000,00. Sebagai persyaratan, dilampirkan juga Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku (E-KTP), Kartu Keluarga, dan akta kelahiran/buku nikah/ijazah.