Pembentukan BUMDes Anambas Terkendala Kurangnya SDM

Catatan Berita Selengkapnya…

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)[1] terkendala pada Sumber Daya Manusia (SDM) dimasing-masing desa tersebut.‎ Pasalnya, untuk mengelola BUMDes harus memiliki management yang matang. Padahal, BUMDes sudah menjadi program nasional Pemerintah Pusat.

“Persiapan (management) harus matang, karena BUMDes bergerak dibidang keuangan. Tentunya ini penting untuk kemandirian desa dan meningkatkan PAD desa,” terang Kepala Desa Sunggak, Kecamatan Jemaja, Musmulyadi, Senin (13/2/2017). Dia mengakui sulit untuk mencari sosok pengelola BUMDes yang matang management, dan perlu dilakukan pelatihan serta pemberdayaan.

“Untuk tahun 2017 ini, kami fokus untuk pelatihan dan pemberdayaan calon pengelola BUMDes‎. Nanti tahun 2018 dilakukan pembentukan. Dan kami akan menyediakan anggaran minimal Rp 100 juta,” terangnya.

Mus menerangkan, untuk prioritas program dari BUMDes Sunggak, yaitu untuk menampung hasil nelayan dan petani, serta pembukaan program simpan pinjam. “Yang utama pasti untuk menyejahterakan masyarakat desa. Dan akan sejalan dengan meningkatnya PAD[2]. Kalau BUMDes sudah beroperasi, kemandirian masyarakat desa akan terbentuk dengan sendirinya. Namun ini butuh pematangan SDM dulu,” tegasnya lagi.

Dia juga berharap, pembentukan dan pelatihan calon pengelola BUMDes butuh dorongan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. “Kami berharap ada pelatihan dari Pemkab Anambas, dan membantu desa-desa membentuk BUMDes diseluruh desa yang berada di Kabupaten Anambas ini,” harapnya.

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris meminta desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu modal untuk membentuk desa yang mandiri dan meningkatkan pendapatan desa. “Puluhan desa belum memiliki BUMDes, ini sangat disayangkan. Karena banyak desa yang mempunyai potensi, dengan salah satu contoh potensi pariwisata. Sangat rugi, bila itu tidak dimanfaatkan. Sementara, potensi alam sudah menjanjikan, sinyal masyarakat juga ada, tetapi tidak ada gerakan. Marilah kita sama-sama memajukan daerah ini,” ujarnya belum lama ini.

Dia menyinggung, BUMDes juga dapat menggali kreatifitas masyarakat desa. Menurutnya banyak masyarakat mempunyai bakat, namun tidak tersalurkan. “BUMDes ini juga bisa digunakan untuk menyalurkan bakat, menambah kekompakan masyarakat. Namun administrasinya harus transparan, supaya tidak ada kecurigaan satu sama lain,” ungkapnya.

 

Sumber Berita:

Batamtoday.com, Pembentukan BUMDes di Anambas Terkendala Kurangnya SDM, Senin, 13 Februari 2017.

http://batamtoday.com/berita85547-Pembentukan-BUMDes-di-Anambas-Terkendala-Kurangnya-SDM.html

 

Footnote:

[1] Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. (Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa)

[2] Pendapatan Asli Desa adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Desa. (Penjelasan Pasal 72 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa)

 

Catatan:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang adanya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dan menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam.

BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan:

  1. memberikan hibah dan/atau akses permodalan;
  2. melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan
  3. memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa.