Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Anambas telah mengusulkan dana Rp 24 miliar melalui penyaluran dana
alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan tahap II Jalan Rewak-Kusik, Kecamatan
Jemaja, yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 mendatang.
Pasalnya, alokasi anggaran tahap I sekitar Rp 18 miliar hanya mampu
mengakomodir pembangunan jalan sepanjang 2,7 kilometer.