Batam – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan memberlakukan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di 2021 ini.
Relaksasi itu berupa pemotongan pokok pajak kendaraan bermotor 50 persen, penghapusan denda keterlambatan, dan membebaskan biaya bea balik nama (BBNKB) II.
”Ya, mulai Juli kita lakukan pemutihan PKB. Insya Allah,” kata Reni Yusneli, kepala BP2RD Provinsi Kepri, Rabu (16/6).
Ia menyebutkan, relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan hanya tiga bulan, terhitung 1 Juli hingga 30 September 2021.
”Benar, relaksasi berupa pajak kendaraan bermotor diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok. Bea Balik Nama untuk mobil seken (BBNKB) II digratiskan, denda keterlambatan dibebaskan 100 persen,” sebut Reni.
Untuk pembelian mobil baru atau BBNKB 1, tetap bayar pajak biasa. Tapi kalau jual beli mobil seken (BBNKB II), itu yang diberi relaksasi pajak. Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini, lanjut Reni, berlaku untuk semua kendaraan bermotor.
Kebijakan ini sengaja diambil guna memberikan keringanan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di tengah pandemi virus corona saat ini.
BP2RD berharap melalui cara tersebut, pendapatan pajak dapat berjalan maksimal. Hal ini dikarenakan di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini penarikan pajak di Provinsi Kepri sedikit terhambat.
”Untuk informasi lebih lanjut bisa menanyakan langsung ke UPT setempat,” terangnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, juga sudah memastikan akan memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor di Kepri. Bukan hanya pokok pajak yang diputihkan 50 persen, tapi penghapusan denda keterlambatan, hingga pembebasan biaya bea balik nama untuk kendaraan bekas. (*/jpg)
Sumber: batampos.co.id