Batam – Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad, memastikan akan memberikan relaksasi pada masyarakat Kepri yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pemutihan yang akan diberlakukan mulai Juli 2021.
“Tinggal menunggu surat usulan dari Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri,” ujar Ansar menjawab pertanyaan media, Senin (7/6) lalu, di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Tanjungpinang.
Ansar menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB. Juga dalam rangka mengurangi beban masyarakat Kepri yang belakangan berbagai sektor terdampak Covid-19, sehingga banyak masyarakat yang kesulitan membayar PKB tepat waktu.
”Saya akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar untuk melaksanakan kebijakan tersebut,” tegas Ansar.
Ia berharap, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya yang tertunggak. “Mungkin juga selama ini tidak dibayar karena sudah banyak, ditambah lagi dendanya. Jadi, kita harap dengan adanya Pergub ini, dapat lebih cepat dan mampu meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri,” ujar Ansar.
Belum lama ini, Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli, mengatakan, kebijakan pemutihan tunggakan PKB di Provinsi Kepri masih menunggu terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub). “Kita masih menunggu Pergub diteken. Karena itu merupakan salah satu referensi bagi kami untuk melaksanakan kebijakan pemutihan PKB di Provinsi Kepri,” kata Reni.
Mantan Asisten I Pemprov Kepri tersebut menjelaskan, relaksasi yang akan diberikan terhadap wajib pajak yang menunggak berupa pemutihan atau pemangkasan nilai pajak tertunggak hingga 50 persen. Namun teknisnya, akan diatur setelah keluar rujukan berupa pergub.
Ia berharap, melalui kebijakan ini, tingkat kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak meningkat. Ditegaskannya, pendapatan yang dikumpulkan tentunya akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah.
“Kalau sudah ada pergub-nya, kita langsung jalan. Karena banyak yang bertanya-tanya, kapan kebijakan ini akan dilaksanakan,” jelas Reni.
Perempuan yang pernah duduk sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Tanjungpinang tersebut juga mengatakan, tahun ini Pemprov Kepri menargetkan pendapatan dari pajak daerah sebesar Rp 981 miliar. Estimasi penerimaan pajak tahun 2021 terdiri dari pajak kendaraan bermotor Rp 355,5 miliar, bea balik nama pajak kendaraan bermotor Rp 205,5 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp 294 miliar, pajak air permukaan Rp 950 juta, dan pajak rokok Rp 125.777.516.200.
Target penerimaan pajak daerah tahun 2021, lebih tinggi dibanding tahun 2020 yang hanya Rp 944,44 miliar. Target penerimaan pajak daerah tahun 2021, menurut dia, realitis. Target penerimaan pajak tahun 2020, tercapai. Disebutkannya, penerimaan pajak tahun 2020 mencapai Rp1,032 triliun atau melampaui target.
“Kami akan bekerja ekstra tentunya, sehingga apa yang menjadi target kerja tercapai,” tutup Reni. (*/jpg)
Sumber: batampos.co.id