Pajak Hotel Bintan Sumbang Rp 82,5 Miliar

Bintan – Pajak hotel menyumbang penerimaan daerah terbesar di Kabupaten Bintan jika dibandingkan penerimaan pajak – pajak lainnya. Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bintan mencatat penerimaan pajak hotel pada 2017 sebesar Rp 82,5 miliar atau naik sebesar Rp 12 miliar lebih jika dibandingkan pada 2016 sebesar Rp 70 miliar.

“Pajak hotel masih berada di urutan pertama karena penyumbang pajak tertinggi sekitar 34 persen dari total penerimaan pajak daerah pada 2017 sebesar Rp 181 miliar,” ungkap Kepala BPPRD Kabupaten Bintan Yuzed ketika mendampingi Bupati Bintan Apri Sujadi pada Senin (29/1).

Selain pajak hotel, penerimaan pajak yang meningkat singnifikan yakni penerimaan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tahun 2017, penerimaan BPHTB di Kabupaten Bintan meningkat sekitar Rp 12 miliar menjadi Rp 19 miliar jika dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp 5 miliar.

“Target yang diberikan pemerintah ke kami sebesar Rp 7 miliar, namun realisasi penerimaan pajak BPHTB naik sekitar 237 persen jika dibandingkan tahun 2016,” jelasnya.

Secara keseluruhan, pendapatan pajak daerah Kabupaten Bintan pada 2017 menjadi Rp 181 miliar, di mana mengalami peningkatan sebesar Rp 26 miliar atau naik sekitar 17 persen jika dibandingkan pada 2016 lalu sebesar Rp 151 miliar.

Ke depan, dia mengatakan, pihaknya melirik potensi pajak di sektor perizinan bangunan dan pemutakhirkan data terkait lahan kosong yang dulunya belum dibangun dan kini sedang dibangun. “Jika ada objek pajaknya maka bisa meningkatkan sektor pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” tukasnya.

Sementara itu, Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan, Pemkab Bintan akan bekerja ekstra untuk mengenjot sektor pendapatan daerah. Oleh karena itu, diperlukan terobosan – terobosan baru seperti mengali potensi pajak yang belum tergarap secara maksimal.

“Sebagai contoh pajak bumi dan bangunan,” tukasnya. Meski demikian, ia mengapresiasi kinerja BPPRD Kabupaten Bintan karena telah bekerja keras dan melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk diketahui, pajak hotel berada di urutan tertinggi dengan penerimaan pajak sebesar Rp 82,5 miliar, lalu pajak restoran Rp 31,2 miliar, pajak PBBP2 Rp 20,3 miliar, pajak BPHTB Rp 19,8 miliar, pajak PPj Rp 12,9 miliar, pajak MBLB Rp 11,2 miliar, dan pajak hiburan Rp 2,4 miliar, pajak reklame Rp 356 juta dan pajak Parkir Rp 240 juta. (met)

Sumber: batampos.co.id