BATAM – Tertangkapnya Kepala DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Batam, Dendi Purnomo dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim Polda Kepri, tidak membuat beberapa pelaku usaha yang bergerak di bidang limbah dan lingkungan hidup terperanjat.
Selama ini, sejumlah pengusaha mengaku selalu dimintai fee setiap mengajukan izin setiap pekerjaan limbah atau lingkungan hidup.
“Setiap ajukan izin untuk kegiatan tank cleaning di DLH selalu dimintai fee. Bahkan staf di DLH langsung menyebut nama kepala DLH yang meminta fee kegiatan tank cleaning.
Dia mengaku, kegiatan tank cleaning selalu dilakukan di perairan Batuampar di kapal-kapal tanker.
Sebelum melakukan kegaiatan tank cleaning, izin yang harus dimiliki dari DLH yang dulu bernama Bapelda Kota Batam.
Untuk meminta tandatangan kepala DLH terhadap izin kegiatan tank cleaning, tidak mudah.
“Ya harus ada pembicaraan dulu, berapa fee yang disiapkan. Setelah setuju baru izin itu ditanda tangani,” kataya.(*)
Sumber: Tribunnews.com