Tanjungpinang – PT Pelabuhan Kepri merupakan salah satu BUMD milik pemerintah Propinsi Kepri, di mana Pemprov Kepri mengucurkan dana investasinya mencapai Rp 25 M pada tahun 2015.
Meskipun menjadi temuan BPK tahun 2017, bahwa PT Pelabuhan Kepri tidak pernah melaporkan rugi dan labanya sehingga belum ada manfaat ekonominya sebagai PAD bagi Pemerintah Propinsi Kepri dari tahun 2015 sampai 2017.
Namun seiringnya waktu PT Pelabuhan Kepri mulai mengepakkan sayapnya untuk eksis dalam meningkat kinerja dan mulai memberikan manfaat ekonomi meskipun dalam jumlah yang terbatas. Seperti pada tahun 2019 PT Pelabuhan Kepri telah menghasilkan keuntungan sebesar Rp 1,7 miliar sebagaimana yang disampaikan Komisaris PT Pelabuhan Kepri Aiziz Kasim Djou kepada BATAMTODAY.COM melalui telpon selulernya.
“PT Pelabuhan Kepri adalah perusahaan yang sehat dan bagus saat ini, pada tahun 2019 BUMD tersebut bisa menghasilkan keuntungan sampai RP 1.7 miliar dan itu sudah suatu prestasi yang cemerlang,” terang Aziz, Rabu (05/02/20) malam.
Terkait dengan temuan BPK tersebut, memang diakui Aziz bahwa PT Pelabuhan Kepri dari tahun 2015 sampai 2017 belum memberikan kontribusi PAD atau memberikan manfaat ekonomi kepada pemerintah Propinsi Kepri.
“Kontribusi PAD itu ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai deviden. Kalau RUPS belum menetapkan itu sebagai Deviden yang disetorkan ke Kas Daerah maka dia masuk menjadi kas BUMD. Terkait posisi dana investasi tersebut, sekarang masih ada dan bisa dilihat pada rekening koran perusahaan dengan jumlah Rp 24.4 Miliar,” jelas Aziz.
PT Pelabuhan Kepri siap untuk membuktikan bahwa dana tersebut masih ada tersimpan dan bisa diklarifikasi di bank. Saat ini Aparat Penegak hukum sedang meminta klarifikasi terkait temuan BPK tersebut diharapkan bisa terjawab oleh aparat penegak hukum.
Semangat itu, terkait dengan jumlah kas ssat ini sebesar Ro 24,4 M yang ada di rekening koran tersebut, semulanya dana investasi dari pemprov Kepri sebesar 25 M itu sudah berkurang sebelum tahun 2019 karena sebelumnya sudah dipergunakan untuk persiapan operasional perusahaan .
“Dana awal tersebut adalah menset untuk perusahaan dalam menyiapkan perlengkapan kerja, membayar karyawan dan operasional lainnya seperti mengurus perizinan dan lain lainnya. Namun pada tahun 2015 Sampai 2017 ketika perusahaan akan mulai eksis terbentur oleh aturan yang ada, sehingga pada saat itu perusahaan dalam kegiatannya terjadi kepakuman dalam operasionalnya dan pada akhirnya semenjak tahun 2018 sampai tahun 2019 perusahaan bisa mengembalikan posisi keuangan tersebut seperti semula,” tambahnya.
“Nanti kalau laporan pengawasan komisaris bulan Januari 2020 sudah selesai dibuatkan akan saye (saya) kasihkan dan bisa dapat dilihat penjelasan lengkapnya,” tutup Aziz.
Editor: Chandra
Sumber: BATAMTODAY.COM