Masyarakat Pertanyakan Izin Pembangunan Resort di Kawasan Konservasi Laut Bintan

Bintan – Pemkab Bintan diminta transparan terkait izin pembangunan resort di KM 46 Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunungkijang, Bintan.

Tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa, (6/8/2019) menyampaikan, sudah seharusnya dinas terkait, terutama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan memberikan penjelasan.

Karena fakta di lapangan, pembangunan resort tersebut berada dalam kawasan konservasi laut. Dimana hal tersebut, diperkuat dengan adanya bukti plang konservasi kelautan dan perikanan masih terpampang.

“Adanya plang konservasi laut, tepatnya di pagar lokasi pembangunan resort harus diperjelas kenapa hal tersebut bisa terjadi. Kalau pun pihak pengusahanya memiliki izin, maka harus dijelaskan, izin seperti apa yang dikantongi mereka,” tegasnya.

Kepala DPMPTSP Bintan, Hasfarizal Handra yang beberapa kali dihubungi terkait lokasi pembangunan resort dan keberadaan plang konservasi, sampai berita ini dibuat belum memberikan jawaban terkait hasil kroscek mereka.

“Masih menunggu laporan lengkap dari tim yang turun kelokasi pembangunan resort tersebut,” terang Hasfarizal melalui pesan Whatsapp.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan resort di Hutan Mangrove Desa Teluk Bakau yang masuk dalam Kawasan Konservasi Laut teryata berjalan tanpa ada pemberitahuan ke Pemerintah Daerah.

Pasalnya, Bupati Bintan, Apri Sujadi mengaku sama sekali tidak mengetahui hal tersebut. Padahal pembangunan resort itu sudah mencapai 50 persen.

“Kita belum mengetahui, kalau lokasi pembangunan resort tersebut masuk dalam Kawasan Konservasi Laut, apalagi kalau papan plangnya masih ada di lokasi tesebut,” kata Apri Sujadi usai menyerahkan insentif RT/RW di Tanjunguban, Selasa (30/7/2019).

Apri Sujadi menegaskan terkait hal tersebut, pihaknya akan segera melakukan kroscek ke lapangan, untuk memastikan hal terkait masih ada papan kawasan konsevasi laut yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kabupaten Bintan.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan hotel atau salah satu resort yang berada di Km 46 Desa Telukbakau, Kecamatan Gunungkijang, Kabupaten Bintan, perlu dipertanyakan. Pasalnya, di pagar resort tersebut secara jelas masih terpampang papan wilayah konservasi laut Kementerian Kelautan dan Kabupaten Bintan.

“Kalaupun mereka punya izin membangun, harus diperjelas keberadaan papan plang yang menyebutkan wilayah tersebut konservasi laut Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kabupaten Bintan,” tegas wakil Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo, kepada BATAMTODAY.COM di Bintan, Senin (29/7/2019).

Agus Wibowo yang mempertanyakan masalah izin pembangunan resort tersebut, justru mengaku tidak mengetahui secara detailnya. Namun menurutnya, dengan masih adanya plang atau papan yang menunjukkan kalau itu wilayah konservasi, jelas menjadi pertanyaan besar.

Apalagi, resort yang tertutup dengan pagar dan berbatasan langsung dengan jalan utama tersebut, diduga telah melakukan reklamasi bagian pantainya hingga puluhan bahkan ratusan meter. Pengerjaannya sekarang diperkirakan mencapai 50 persen.

“Apakah dibenarkan wilayah konservasi dibangun hotel dan melakukan reklamasi? Seharusnya, lingkungan yang ditetapkan wilayah konservasi justru harus tetap terjaga, dan tidak merusak ekosisten yang ada. Kita akan cari tahu seperti apa sebenarnya,” imbuhnya.

Editor: Yudha

Sumber: BATAMTODAY.COM