Mantan Kasi Datun Kejari Batam Divonis 7 Tahun Penjara

Tanjungpinang – M Syafei, mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, akhirnya divonis 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (27/4/2018) malam.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dana asuransi kesehatan (Askes) serta jaminan haru tua (JHT) ribuan ASN serta tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ), yang nilainya mencapai Rp55 miliar.

Selain penjara 7 tahun, majelis hakim Corpioner, Guntur Kurniawan dan Suherman juga menghukum M Syafei membayar denda sebanyak Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Di mana, terdakwa selaku penegak hukum tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagai mana melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Corpioner, membacakan amar putusan.

Selain itu, M Safei juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak bisa membayar maka harta benda akan disita untuk negara dan apabila tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman penjara selama 7 bulan.

Terhadap putusan itu, terdakwa didampingi penasehat hukum Prasetyo Utomo menyatakan banding. Sementara jaksa penuntut umum Ali Naex masih pikir-pikir.

“Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara. Tetapi, saya menolak seluruh vonis itu dan menyatakan banding,” ucap Syafei.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Sigit mengatakan ?modus terdakwa? M Syafei selaku jaksa pengacara negara bersama-sama dengan tersangka M. Nashihan (DPO) sebagai pengacara PT BAJ, dengan surat kuasa yang diberikan Pemko Batam dan PT BAJ dalam penanganan perkara dana penyelenggaraan asuransi yang tidak dibayarakan PT BAJ ke Pemko Batam, malah memanfaatkan amanah yang diberikan, untuk mengeruk keuntungan dari perkara yang mereka tangani.

Awalnya didasarkan pada gugatan perdata wanprestasi Pemko Batam, yang saat itu ditangani Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) sebagai pengacara negara mewakili Pemko Batam, dan M Nashihan sebagai pengacara yang mewakili PT BAJ.

Sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara perdata nomor 136/Pdt.G/2013/PN.BTM pada 11 Juli 2013 itu, pada 18 September 2013, keduanya yang mewakili masing-masing pihak, melakukan mediasi di luar persidangan.

Dalam mediasi di luar persidangan itu, kedua pengacara yang ditetapkan menjadi terdakwa ini, saat itu mewakili dua belah pihak yang berperkara Pemko Batam selaku penggugat dan PT BAJ selaku tergugat, sepakat agar pihak tergugat (PT BAJ) melakukan pembayaran sebagai kewajiban kepada Pemko Batam sebesar Rp55 miliar.

Lebih lanjut, Sigit menguraikan pembayaran kewajiban sebagaimana yang disepakati, ditempatkan dalam rekening bersama (escrow account) atas nama terdakwa? M Syafei dan M Nashihan sebagai kuasa hukum masing-masing pihak di rekening PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Menteng, Jakarta Pusat dengan nomor rekening: 1220056789996.

Namun kedua terdakwa M Syafei dan M Nashihan ini memindah-bukukan (OVB) dana yang sebelumnya disetorkan PT BAJ ke rekening penampung escrow account ke rekening lain, yang dibuat keduanya.

Berdasarkan dakwaan ini bahkan dari total Rp55 miliar kewajiban yang sebelumnya telah disetorkan PT BAJ ke rekening escrow account, seluruhnya dipindahkan kedua tersangka ke rekening yang mereka buat, sehingga sudah habis diambil dan saat ini tinggal Rp170 jutaan yang tersisa di rekening.

Akibat perbuatan terdakwa M Syafei bersama sama dengan M Nashihan (DPO) maka negara mengalami kerugian Rp55 miliar.

Editor: Gokli

Sumber: BATAMTODAY.COM