Tanjungpinang, 30 Mei 2017 – Laporan Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2016 dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kepulauan Riau Selasa 30 Mei 2017.
Penyerahan LHP LKPD Provinsi Kepulauan Riau TA 2016 dilakukan oleh Wakil Ketua BPK Prof. DR. Bahrullah Akbar, M.B.A di Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau kepada Pimpinan DPRD Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, S.H. dan Gubernur Kepulauan Riau Dr. H. Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si. Penyerahan LHP merupakan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Turut hadir dalam Penyerahan LHP LKPD Provinsi Kepulauan Riau TA 2016 Auditor Utama Keuangan Negara V Dr. Bambang Pamungkas MBA. , CA, Ak., Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Joko Agus Setyono S.E., Ak serta pejabat dilingkungan BPK.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. ”, ujar Wakil Ketua BPK dalam pidato sambutannya.
Meskipun mendapat opini WTP seperti tahun anggaran sebelumnya, Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar lebih meningkatkan kualitas akuntabilitas pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangannya untuk tahun-tahun mendatang dengan memberi perhatian dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dalam sambutannya menyatakan bahwa mempertahankan opini WTP selama tujuh tahun berturut-turut adalah hal yang tidak mudah dan melibatkan kerjasama semua satuan kerja dan pemanfaatan aplikasi atau teknologi. “Opini WTP adalah bukan tujuan akhir, namun bagaimana pengelolaan keuangan daerah dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat di provinsi Kepulauan Riau adalah menjadi tujuan utama serta mewujudkan pemerintah yang akuntanbel dan transparan”, pungkas Nurdin Basirun.*3