Lawatan Perdana Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri ke Kantor BPK Kepri

Batam – Ombudsman merupakan lembaga Negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Ombudsman bertugas antara lain menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.

Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, ditemani   Kepala Penerimaan Verifikasi Laporan, Achmad Irham, Kepala Pencegahan, Cindy M. Pardede, dan Kepala Pemeriksaan Laporan, Riana Anugrah beserta jajaran lainnya, melakukan lawatan ke Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat (18/06) pukul 10.30 WIB.

Diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Kepri, Masmudi, beserta jajaran di Ruang Rapat Lt.3 Kantor BPK Kepri, Lagat menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi agenda kunjungan kerjanya kali ini, antara lain berkenaan dengan pegelolaan keuangan daerah pada pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kepri, yaitu korelasi antara opini BPK dengan penyimpangan/korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah, kemudian pembahasan terkait pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh swasta kepada pemerintah daerah dan terkait hubungan kerjasama antara BPK Kepri dengan Ombudsman Kepri.

Menanggapi pertanyaan Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri terkait korelasi antara opini BPK dengan penyimpangan/korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintah, khususnya pemerintah daerah, Kepala Perwakilan BPK Kepri menyampaikan bahwasanya BPK bertugas melaksanakan tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuangan bertujuan memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Sementara itu, pemeriksaan kinerja dilakukan untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas program/kegiatan. Sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.

Opini BPK atas laporan keuangan pemerintah merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. “Opini BPK didasarkan pada 4 kriteria, yaitu kesesuaian antara laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI),” demikian lanjut Masmudi dalam penjelasannya. Dengan demikian opini BPK bukan merupakan jaminan mutlak terhadap tidak adanya penyimpangan atau kecurangan di dalam laporan keuangan pemerintah.

Di akhir diskusi, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri menyampaikan harapannya agar apa yang diperoleh dari kunjungannya ke BPK Kepri kali ini akan membantu mempertajam tugas dan fungsi Ombudsman dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. (eko)