Natuna – Akibat buruknya pengelolaan aset pemerintah daerah beberapa waktu lalu, kini lahan Puskesmas di Kecamatan Serasan bersengketa. Ahli waris mengklaim lahan yang dibangun puskesmas masih milik warga. Camat Serasan Edy Priyoto Zaman mengatakan, munculnya klaim ahli waris lantaran tidak adanya bukti tertulis penjualan atau hibah dari pihak keluarga.
Edy mengatakan, sebelum dibangun puskesmas, diatas lahan itu berdiri Kantor Bea dan Cukai, Serasan. Di belakang kantor tersebut terdapat perumahan pegawai Bea dan Cukai yang sekarang masih berdiri.
Diakui Edy, kantor Bea dan Cukai di Serasan sudah berdiri di tahun 70-an. Namun karena sudah tidak lagi difungsikan, sebagian lahannya dibangun puskesmas. Namun dari pihak Bea dan Cukai pun tidak menyerahkan hibah penggunaan secara tertulis.
“Saya sudah menemui beberapa pihak Bea dan Cukai yang pernah bertugas di Serasan. Mereka membenarkan menyerahkan penggunaan lahan untuk dibangun Puskesmas. Sebelumnya di belakang perumahan kemudian dipindahkan di depannya,” ujar Edy Zaman, Selasa (27/2).
Sementara itu, pihak Bea dan Cukai pun kata Edy Zaman, juga tidak memiliki bukti bawah lahan kantor bea dan cukai. Dan tidak tercatat dalam aset bea dan cukai. Namun saat kantor Bea dan Cukai masih beroperasi, tidak pernah terjadi klaim ahli waris.
“Baru setelah bangunan puskesmas berdiri, ada ahli waris mengklaim masih hak milik. Sekarang, Pemerintah Daerah menunggu ahli warismenggungat,” ujar Camat.
Menurut Camat, pemilik pertama atau orangtua ahli waris diyakini dulunya sudah melakukan ijab kabul menjual atau menghibahkan lahan untuk kantor Bea dan Cukai beserta perumahan. Bahkan dulunya terdapat lapangan olahraga untuk pegawai bea dan cukai Serasan.
“Dulu tahun 70 an, bea dan cukai di Serasan masih difungsikan tidak ada persoalan lahan. Bahkan selain kantor dan perumahan, ada lapangan badminton di belakangnya,” ujar Edy Zaman.(arn)
Sumber: batampos.co.id