Batam – BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan diskusi bersama Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri pada Senin, 25 November 2019 bertempat di Ruang Media Center BPK Kepri. KPPAD Provinsi Kepri merupakan lembaga independen yang dibentuk atas dasar UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perda No.7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaran Perlindungan Kepri. Tujuan pembentukan KPPAD adalah dalam rangka pengawasan dan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak di Provinsi Kepri dengan tupoksi antara lain, menerima pengaduan, sosialisasi, mengumpulkan data dan informasi, monitoring dan evaluasi, melakukan telaah dan kajian, mediasi dan memberikan masukan ke Gubernur dan Pemprov Kepri terkait perlindungan anak.
Rombongan Tim KPPAD yang hadir dipimpin langsung oleh Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial. Sementara itu, berkenan menyambut Kepala Subauditorat BPK Kepri, Azhar, Ketua Tim Senior, Netty Ratna Juita, dan Kepala Subbagian Humas dan TU, Sandi Indra Prasetya. Hal yang menjadi fokus diskusi dalam pertemuan terkait dengan rencana penggunaan Dana Hibah dari APBD Kepri untuk anggaran KPPAD Kepri dan mekanisme yang perlu dilakukan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Subauditorat menyampaikan beberapa hal yang dapat dijadikan pertimbangan oleh KPPAD Kepri, Antara lain dengan mempelajari Peraturan Pemerintah No.2 tahun 2012 tentang Hibah Daerah, UU No.3 Tahun 2005 Pasal 69 tentang KONI, UU No.36 Tahun 2009 Pasal 46 tentang PMI, UU No.12 tahun 2010 Pasal 36 tentang Pramuka, dan Keppres No.24 tahun 2010 Pasal 63 tentang Korpri. Selanjutnya, terkait dengan mekanisme penyaluran atau penggunaan dana hibah, KPPAD dapat berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri karena berkaitan dengan rencana anggaran di Tahun 2020. Selain itu, untuk menguatkan posisinya, KPPAD juga dapat melakukan studi banding secara internal dengan KPPAD di kota/daerah lain, dan secara eksternal dengan lembaga sejenis seperti Pramuka, Komisi Penyiaran Daerah, KPUD, dan Bawaslu. (wat)