Kota Tanjungpinang

tanjungpinangKota Tanjungpinang merupakan ibukota dari Provinsi Kepulauan Riau. Wilayah Kota Tanjungpinang terdiri dari 4 (empat) kecamatan, batas-batas wilayah sebagai berikut:

Kota Tanjungpinang merupakan kota yang syarat akan sejarah, budaya dan adat istiadat melayu sekaligus ibukota Provinsi Kepulauan Riau. Pulau Penyengat sebagai salah satu pulau yang masuk dalam wilayah Kota Tanjungpinang adalah pusat Kerajaan Melayu Riau – Lingga sekitar abad XVI. Selain Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang juga terdiri dari beberapa pulau kecil lainnya yang terdiri dari Pulau Dompak, Pulau Terkulai, Pulau Los, Pulau Basing, Pulau Setakap dan Pulau Bayan.

Kegiatan usaha yang memberikan kontribusi bagi Kota Tanjungpinang diperoleh dari sektor perdagangan, hotel, dan restoran yang mencapai 28,08%.  Kegiatan usaha yang memberikan sumbangan terbesar lainnya diperoleh dari sektor industri pengolahan serta dari sektor pengangkutan dan komunikasi.

Kota Tanjungpinang berada di Pulau Bintan dengan letak geografis berada pada 00 51′ s/d 00 59′ LU
dan 104 23′ s/d 104 34′ BT

 Batas Wilayah :

– Sebelah utara     : Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.
– Sebelah Selatan : Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
– Sebelah Barat    : Kecamatan Galang Kota Batam.
– Sebelah Timur   : Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

Wilayah Kota Tanjungpinang mencapai 239,50 KM2 dengan keadaan geologis sebagian berbukit-bukit dan lembah yang landai sampai tepi laut.

Adapun Visi dan Misi Pemerintah Kota Tanjungpinang adalah:

Visi : “Terwujudnya Kota Tanjungpinang sebagai Pusat Perdagangan dan Jasa Industri Pariwisata serta Pusat Budaya Melayu dalam Lingkungan Masyarakat yang Agamis Sejahtera Lahir dan Bathin pada tahun 2020.”

Misi :

  1. Mengembangkan dan meningkatkan mutu sumber daya manusia agar mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Memberdayakan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi kota, untuk mengembangkan potensi ekonomi daerah yang berbasis kerakyatan, dengan bertumpu pada mekanisme pasar yang adil, efektifitas pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing dan berkelanjutan.
  3. Mengembangkan tata nilai kebudayaan Melayu dan kaedah-kaedah keagamaan dalam rangka menjadikan Kota Tanjungpinang sebagai pusat kebudayaan Melayu dan pengembangan Pariwisata di kawasan Riau Kepulauan.
  4. Mengembangkan prasarana, sarana dan utilitas kota dalam rangka pengembangan wilayah, pengembangan kegiatan ekonomi, sosial, budaya, dan kawasan tertinggal, yang bertumpu pada agribisnis dan agroindustri yang berwawasan lingkungan.
  5. Menjalin dan mengembangkan hubungan kerjasama di dalam maupun dengan luar negeri untuk memperlancar akses komunikasi dan transformasi guna mengefektifkan pengelolaan sumber daya alam, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta peningkatan serta pengembangan potensi di bidang ekonomi, sosial, dan budaya Melayu.
  6. Memelihara dan memantapkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat melalui upaya penegakan hukum secara konsisten dan transparan, serta pengembangan kehidupan masyarakat kota yang agamis dan harmonis dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya melayu yang toleran dan terbuka.
  7. Meningkatkan kualitas serta kuantitas aparatur pemerintahan kota untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan kota agar lebih efektif, handal, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga mampu mengelola dan mengembangkan sumber daya secara berdaya guna dan berhasil guna bagi kemajuan, peningkatan kesejahteraan, dan kemakmuran masyarakat serta pengembangan kota.